Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Bekasi
TUGAS
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Bekasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal.
FUNGSI
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Wilayah Bekasi menyelenggarakan fungsi: